Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.
Pada kesempatan ini diharapkan Guru PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah yang pada Tahap I belum memiliki kesempatan dapat ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap II ini.
Untuk pemutakhiran data Guru pada Tahap II ini untuk memperhatikan hal-hal dibawah ini supaya semua persyaratan dapat terpenuhi dan lolos ke tahap pemberkasan selanjutnya.
Data Guru yang perlu dimutakhirkan yaitu :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan akun SSO Operator dapodik sekolah masing-masing.
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah atau bisa diakses lewat https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan akun guru masing-masing yang berasal dari data dapodik. Apabila guru tidak dapat login dapat menghubungi operator dapodiknya untuk dibuatkan akunnya untuk mengupdate data di laman PTK Datadik, atau
Perbaikan Data Pendidikan di Verval PTK Datadik
Menghubungi operatornya untuk menginput Riwayat Pendidikan di Aplikasi Dapodik dan selanjutnya dicek kembali di web PTK Datadik.
Perbaikan Data Pendidikan di Aplikasi Dapodik
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas, pada tahap ini yang mempunyai kewenangan adalah operator pada Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Status Kepegawaian yang dimaksud adalah apabila status guru tersebut yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
Pastikan status Kepegawaian apabila sudah diangkat menjadi Honor Daerah untuk segera melakukan pengupdatean Data tersebut ke Dinas Pendidikan khususnya bidang GTK, karena jika statusnya Honor Sekolah maka tidak akan bisa untuk mengikuti Seleksi PPG Tahap II tersebut.
Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.
Untuk diperhatikan bahwa batas waktu pemutakhiran data guru oleh satuan pendidikan sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB. Setelah lewat waktu tersebut maka tidak akan bisa lagi melakukan update data dikarenakan Pemutakhiran Data akan dilakukan oleh Pusat untuk proses seleksi ke Tahap Selanjutnya.
Rekomendasi:
Cek Segera !! Link Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan… Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Para peserta PPG (Pendidikan Pendidikan Profesi) bagi Guru PNS, Honor Daerah, PPPK telah diterbitkan oleh Ditjen GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga…
Pencairan Dana PIP untuk Siswa Tahun 2021 Tahap 1 dan 2 Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk membantu siswa siswi yang kurang mampu di sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd…
Pencairan PIP Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 telah disalurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program dari pemerintah sebagai upaya…
Jabatan Guru: Sebuah Pekerjaan yang Penuh Tantangan dan… Sebuah Pengenalan tentang Jabatan GuruJabatan guru adalah salah satu pekerjaan yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi negara. Guru adalah sumber pengetahuan, pembimbing, dan motivator bagi para pelajar. Sebagai…
Simak Syarat Cara Daftar Bantuan Sosial PKH (Program… Program Keluaga Harapan (PKH) adalah Program Pemerintah yang diharapkan dapat membantu percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat. Dengan adanya Program Keluarga Harapan, Pemerintah memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan…
4 Cara Mengajukan Akun Belajar.id bagi Guru dan Siswa yang… Download akun belajar id Akun belajar.id dapat diperoleh dari laman resmi kemdikbud di https://pd.data.kemdikbud.go.id/, login menggunakan akun SSO sekolah atau hubungi operator dapodik di sekolah masing-masing untuk mendownload akun belajar.id.…
Menjadi Guru: Tugas Berat yang Sangat Berharga Menjadi seorang guru adalah tugas berat yang sangat berharga. Seorang guru bukan hanya mengajarkan materi pelajaran tetapi juga menginspirasi dan membimbing siswa untuk mencapai potensi terbaik mereka. Guru mengambil peran…
Mekanisme Pengajuan Pengeluaran Data Peserta Didik Ganda… Pengeluaran Data Peserta Didik Ganda Bagi sekolah yang adanya peserta didik ganda pada Verval PD dapat melakukan pengajuan untuk mengeluarkan siswa tersebut. Diharapkan dengan adanya menu tambahan ini dapat membantu…
Cara Membuat RPP: Panduan Lengkap untuk Guru Pemula Apa itu RPP?Sebelum membahas cara membuat RPP, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu RPP. RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah suatu rencana kegiatan pembelajaran yang disusun oleh guru sebagai…
Cara Membuat Google Classroom Apa itu Google Classroom?Google Classroom adalah platform pembelajaran daring yang dirancang khusus untuk para guru dan murid. Dengan menggunakan Google Classroom, guru dapat membuat tugas, mengumpulkan tugas, memberikan nilai, dan…