Pencairan Dana PIP untuk Siswa Tahun 2021 Tahap 1 dan 2
image : indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk membantu siswa siswi yang kurang mampu di sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penggunaan dana PIP bagi siswa dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Hal ini diharapkan dapat membantu siswa dan memberikan semangat bagi peserta didik untuk meraih pendidikan.
Untuk Tahun 2021, Dana PIP tahap 1 telah dicairkan oleh pemerintah berdasarkan SK dari Kemendikbud Nomor : 19/J5.1.4/BP/SK.1/2021 dan tahap 2 Nomor : 20/J5.1.4/BP/SK.2/2021 tanggal 10 Maret 2021. Siswa dapat menghubungi pihak sekolah sebelum ke bank untuk pencairan.
Berikut syarat pencairan dana PIP Tahap 1 dan 2 Tahun 2021 di Bank :
Aktivasi Rekening Simpel (Bagi Siswa yang belum memiliki rekening) :
Membawa Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah
Membawa Kartu Pelajar dan Fotocopy
Membawa Kartu Keluarga dan KTP Orangtua
Wajib didampingi oleh orangtua/wali siswa. Jika tidak bisa dikuasakan ke Kepala Sekolah, Guru atau Bendahara Sekolah
Formulir Pembukaan/ Aktivasi Rekening Simpel dari Bank Penyalur (Jika Belum Ada Rekening)
Penarikan Dana PIP (Bagi Siswa yang sudah memiliki rekening) :
Membawa Buku Tabungan Simpel PIP
Membawa Salah satu dari KTP/ KIP/KK/ SK Domisili (SMA/SMK, SMALB, Paket C)
Membawa Kartu Keluarga dan KTP Orangtua
Wajib didampingi oleh orangtua/wali siswa. Jika tidak bisa dikuasakan ke Kepala Sekolah, Guru atau Bendahara Sekolah
Bagi siswa yang telah melakukan penarikan dana PIP untuk fotocopy halaman depan buku rekening Simpel dan Halaman Mutasi Rekening bagian dalam untuk kemudian selanjutnya diserahkan ke pihak sekolah untuk dilaporkan ke Kemendikbud sebagai bukti pencairan.
Bank yang ditunjuk untuk pencairan Dana PIP Tahun 2021 dapat langsung ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) terdekat dari sekolah. Informasi terkait pencairan dana PIP tahun 2021 harap dapat menghubungi pihak sekolah terlebih dahulu untuk kelengkapan berkas dari sekolah sebelum ke Bank penyalur.
Rekomendasi:
Pencairan PIP Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 telah disalurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program dari pemerintah sebagai upaya…
Mekanisme Pengajuan Pengeluaran Data Peserta Didik Ganda… Pengeluaran Data Peserta Didik Ganda Bagi sekolah yang adanya peserta didik ganda pada Verval PD dapat melakukan pengajuan untuk mengeluarkan siswa tersebut. Diharapkan dengan adanya menu tambahan ini dapat membantu…
SMA Terbaik di Jakarta: Pilihan Terbaik untuk Masa Depan… Mencari sekolah menengah atas terbaik di Jakarta bisa menjadi tantangan tersendiri. Ada banyak pilihan, tawaran pendidikan yang menarik, serta fasilitas yang memikat hati. Namun, keputusan ini akan mempengaruhi masa depan…
Simak Syarat Cara Daftar Bantuan Sosial PKH (Program… Program Keluaga Harapan (PKH) adalah Program Pemerintah yang diharapkan dapat membantu percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat. Dengan adanya Program Keluarga Harapan, Pemerintah memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan…
Cek Segera! Kuota Gratis Pelajar dari Kemdikbud di Tahun… Pada bulan Maret, April, Mei, pemerintah berencana membagikan kuota gratis pelajar dari Kemdikbud. Program ini merupakan kelanjutan dari program di tahun 2020 lalu sebagai bentuk optimasi pembelajaran jarak jauh. Pandemi…
Syarat, Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 Syarat, Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022 telah dibuka hari ini, Rabu 23…
KIP Kuliah Untuk Membantu Siswa Tidak Mampu Pendaftaran KIP Kuliah untuk Siswa Yang memiliki Kartu KIP atau Siswa yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejaheraan Sosial). Pendaftaran akun dibuka mulai tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal…
Cek Pip.kemdikbud.go.id 2021: Panduan Lengkap untuk Siswa… Jika Anda adalah seorang siswa atau orang tua yang ingin mengetahui nilai ujian nasional anak Anda tahun ini, maka Anda perlu memeriksa situs resmi pip.kemdikbud.go.id.Situs ini adalah situs resmi dari…
Cek Segera !! Link Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan… Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Para peserta PPG (Pendidikan Pendidikan Profesi) bagi Guru PNS, Honor Daerah, PPPK telah diterbitkan oleh Ditjen GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga…
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap II Tahun 2022 PPG Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali akan…