Kartu Sembako, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya !
Sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, Mensos kembali menekankan penerima boleh mencairkan bantuan periode bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 secara tunai.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
Program kartu sembako Januari-Maret 2022 dicairkan sekaligus. Dengan begitu, sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sasaran kartu sembako akan menerima bantuan senilai Rp600.000.
Bantuan ini bisa dimanfaatkan buat beli kebutuhan pangan mulai dari beras, sayur-mayur, sumber protein, hingga buah-buahan.
Berlaku setiap Masyarakat yang Miskin atau Kurang Mampu
Program ini tidak berlaku kepada masyarakat umum. Namun, Kartu sembako ini cuma dipergunakan untuk masyarakat miskin atau yang tidak mampu. Adapun untuk data perihal pengelompokkan ini telah tersedia oleh RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan pada daerah setempat. Cara daftar PKH dan BPNT/Kartu Sembako 2022 bisa dilakukan secara langsung dengan mengunjungi pemerintah daerah terkait. Selain secara langsung, untuk melakukan proses daftar PKH dan BPNT/Kartu Sembako juga bisa dilakukan secara online di HP pada Aplikasi Cek Bansos.
Total Jumlah dan Nilai Harga Bantuan Non-Tunai yang Disalurkan
Dalam periode Januari – Maret 2022, bagi pemegang kartu sembako memperoleh senilai Rp600.000 yang dapat dimanfaatkan untuk belanja kebutuhan sehari-hari yaitu sembako dan keperluan lainnya.