Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 dan 2 Tahun 2022 telah disalurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program dari pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini merupakan kerjasama antara Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.
PIP Simak cara cek penerima PIP 2022 di link resmi Kemendikbud untuk melihat nama siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dapat bantuan biaya sekolah hingga Rp1 juta.
Bantuan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Kurang Mampu
Lewat Program Indonesia Pintar, Sekolah dapat mengajukan agar siswa dapat memperoleh manfaat bantuan dari Pemerintah meskipun siswa tersebut tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Syarat agar sekolah dapat mengajukan bantuan Indonesia Pintar untuk siswa yang tidak mampu sebagai berikut :
- Daerah Konflik
- Dampak Bencana Alam
- Kelainan Fisik
- Keluarga Terpidana/ Berada di Lapas
- Pemegang PKH/ KPS/ KKS
- Pernah Drop Out
- Siswa Miskin/ Rentan Miskin
- Yatim Piatu/ Panti Asuhan/ Panti Sosial
Melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP, bantuan PIP 2022 akan diberikan kepadan anak usia sekolah yaitu anak dengan usia antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.