Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ?

Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ?

Jawaban :

Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

✅👉 TRENDING :  Apa yang dimaksud Pola Irama

Check Also

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum Jawaban : Hukum adalah peraturan atau adat yang secara …