Pahami Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah

Subsidi Motor Listrik

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan program subsidi untuk mendorong masyarakat Indonesia beralih ke kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara di kota-kota besar. Program subsidi ini juga mencakup motor listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik yang berlaku per Senin (20/3/2023) ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 7 triliun.
“Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sebelum membahas cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah, mari kita bahas sedikit tentang kendaraan listrik. Kendaraan listrik adalah kendaraan yang beroperasi dengan menggunakan motor listrik dan baterai yang diisi ulang. Kendaraan listrik ini menjadi populer di seluruh dunia karena baterai mereka dapat diisi ulang dengan listrik yang berasal dari sumber daya terbarukan seperti energi surya atau angin. Selain itu, kendaraan listrik juga ramah lingkungan karena mereka tidak mengeluarkan emisi gas buang seperti kendaraan bermesin pembakaran dalam.

Subsidi motor listrik dari pemerintah dapat menjadi alternatif yang baik bagi masyarakat Indonesia untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Subsidi ini diberikan untuk membantu masyarakat membeli kendaraan listrik yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam. Subsidi ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

Jadi, bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pilih Kendaraan Listrik yang Sesuai

Langkah pertama dalam mendapatkan subsidi motor listrik adalah memilih kendaraan listrik yang sesuai. Pastikan kendaraan yang Anda pilih memenuhi standar pemerintah dan kelayakan teknis kendaraan tersebut. Anda juga harus mempertimbangkan faktor seperti jarak tempuh, kecepatan maksimum, daya tahan baterai, dan fitur keselamatan. Pastikan kendaraan yang Anda pilih memenuhi kebutuhan Anda sehari-hari dengan memenuhi ketetapan, dikutip dari laman kompas sebagai berikut :

  1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
  2. Penerima subsidi motor konversi tidak memiliki kriteria khusus sehingga siapapun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi yang dicanangkan oleh pemerintah.
✅👉 TRENDING :  Hyundai Tucson 2022: SUV Baru dengan Teknologi Canggih

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah memilih kendaraan listrik yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan biasanya termasuk fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi STNK kendaraan bermotor Anda.

Selain itu, persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam pengajuan subsidi motor listrik yaitu :

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Tidak pernah menerima subsidi motor listrik sebelumnya
  4. Mampu untuk membayar uang muka (down payment) sebesar 10% dari harga motor listrik yang tersedia
  5. Mampu membayar cicilan selama tempo waktu 3 tahun

3. Kunjungi Dealer Resmi Kendaraan Listrik

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, kunjungi dealer resmi kendaraan listrik yang bekerja sama dengan pemerintah untuk membeli kendaraan listrik yang Anda pilih. Dealer resmi kendaraan listrik biasanya dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang subsidi motor listrik dari pemerintah. Selain itu, dealer resmi kendaraan listrik juga dapat membantu Anda mengurus semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah. Jika sudah disetujui, bayar uang muka sebesar 10% dari harga motor listrik.

✅👉 TRENDING :  Kelebihan Pertalite yang Belum Banyak Orang Tau

4. Ajukan Subsidi Motor Listrik ke Pemerintah

Setelah membeli kendaraan listrik, langkah selanjutnya adalah mengajukan subsidi motor listrik ke pemerintah. Anda dapat mengajukan subsidi motor listrik melalui aplikasi online atau melalui kantor Samsat terdekat. Pastikan Anda mengisi formulir aplikasi dengan benar dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

5. Tunggu Konfirmasi dari Pemerintah

Setelah mengajukan subsidi motor listrik, Anda harus menunggu konfirmasi dari pemerintah. Biasanya, pemerintah akan memproses permohonan dalam waktu beberapa minggu. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima surat persetujuan subsidi dari pemerintah.

6. Ambil Motor Listrik Anda

Setelah menerima surat persetujuan subsidi dari pemerintah, Anda dapat mengambil motor listrik Anda dari dealer resmi kendaraan listrik. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan seperti surat persetujuan subsidi, STNK kendaraan listrik, dan dokumen lain yang diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah dengan mudah dan efektif. Selain itu, Anda juga dapat memberikan kontribusi positif untuk lingkungan dan membantu mengurangi emisi karbon di Indonesia.

Syarat Motor Listrik yang dapat Subsidi dari Pemerintah :

Pemerintah juga telah menetapkan syarat kendaraan  agar dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:

  1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
  2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Subsidi motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta yang akan berlaku mulai Senin (20/3/2023) dan untuk periode tahun 2023-2024.

Kesimpulan

Program subsidi motor listrik dari pemerintah Indonesia adalah kesempatan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, Anda perlu memilih kendaraan listrik yang sesuai, mempersiapkan dokumen yang diperlukan, mengunjungi dealer resmi kendaraan listrik, mengajukan subsidi motor listrik ke pemerintah, menunggu konfirmasi dari pemerintah, dan mengambil motor listrik Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memperoleh subsidi motor listrik dengan mudah dan efektif.

✅👉 TRENDING :  Daihatsu Luxio: Mobil Keluarga yang Nyaman dan Terjangkau

FAQ

1. Siapa yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah?

Subsidi motor listrik dari pemerintah baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA

2. Apa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah?

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah, Anda harus memenuhi syarat seperti memiliki KTP, NPWP, dan kartu keluarga yang valid serta memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (STNK) dan mengajukan permohonan subsidi melalui aplikasi online atau kantor Samsat terdekat. Selain itu, kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan harga kendaraan harus di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Apa manfaat memiliki kendaraan listrik?

Memiliki kendaraan listrik memiliki banyak manfaat, antara lain ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi karbon dioksida dan tidak mengeluarkan suara mesin yang bising. Selain itu, kendaraan listrik juga lebih hemat biaya karena tidak memerlukan bahan bakar yang mahal dan perawatan yang rumit.

4. Di mana saya bisa membeli kendaraan listrik di Indonesia?

Anda dapat membeli kendaraan listrik di dealer resmi kendaraan listrik yang tersebar di seluruh Indonesia. Anda dapat mencari informasi tentang dealer resmi kendaraan listrik yang bekerjasama dengan pemerintah di internet atau melalui media sosial atau datang langsung ke dealer terdekat di daerah tempat tinggal anda.

Semoga informasi tentang cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah ini bermanfaat bagi Anda. Dengan beralih ke kendaraan listrik, kita dapat memberikan kontribusi positif untuk lingkungan dan membantu mengurangi emisi karbon di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi dealer resmi kendaraan listrik dan pemerintah jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang program subsidi motor listrik.

Check Also

Hai Sobat Teknogeo, Kenalan Yuk dengan Hyundai Palisade

Hai Sobat Teknogeo, Kenalan Yuk dengan Hyundai Palisade

Hyundai Palisade adalah SUV mewah yang diperkenalkan oleh Hyundai Motor Company pada tahun 2018 dan …