Cara Buat NPWP: Panduan Lengkap Untuk Sobat Teknogeo
Hai Sobat Teknogeo, apakah kamu sedang bingung bagaimana cara membuat NPWP? Tenang saja, kami di sini untuk memberikan panduan lengkap untuk kamu! NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi untuk warga negara Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tujuan perpajakan. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah untuk membuat NPWP dengan mudah dan cepat.Apa Saja Syarat Membuat NPWP?
Sebelum kita masuk ke langkah-langkah membuat NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Sobat Teknogeo penuhi: 1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki NPWP2. Telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)3. Berusia minimal 17 tahun4. Memiliki penghasilan yang wajib dipajaki5. Bekerja atau memiliki usaha di IndonesiaJika Sobat Teknogeo sudah memenuhi semua syarat-syarat tersebut, maka kamu siap untuk membuat NPWP.Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Secara Online?
Pertama-tama, kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. DJP menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online melalui website mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:- Kunjungi website resmi DJP pada tautan berikut: https://www.pajak.go.id/
- Pilih menu “e-Registration” di bagian atas halaman
- Pilih “Pendaftaran NPWP Online” pada menu dropdown
- Masukkan Nomor KTP dan tanggal lahir sesuai dengan identitas yang kamu miliki, lalu klik “Lanjutkan”
- Masukkan data identitas diri dan informasi pekerjaan atau usaha yang kamu miliki
- Verifikasi data yang sudah kamu masukkan, lalu klik “Simpan”
- Setelah selesai, kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan nomor formulir pendaftaran. Simpan nomor tersebut, karena akan digunakan saat pengambilan NPWP
Setelah selesai mendaftar secara online, kamu harus mengambil NPWP dengan membawa dokumen yang diperlukan ke kantor DJP terdekat.
Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Secara Offline?
Selain melalui cara online, kamu juga bisa mendaftar NPWP secara offline dengan cara datang langsung ke kantor DJP terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah), dan Surat Keterangan Domisili/PBB
- Datang ke kantor DJP terdekat, lalu ambil formulir pendaftaran
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi pekerjaan atau usaha yang kamu miliki
- Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas DJP beserta dokumen-dokumen yang diperlukan
- Mereka akan memprosesnya dan memberikan nomor registrasi dan nomor formulir pendaftaran. Simpan nomor tersebut, karena akan digunakan saat pengambilan NPWP
Setelah proses pendaftaran selesai, kamu bisa mengambil NPWP dengan membawa dokumen yang diperlukan ke kantor DJP terdekat.
Sumber Penghasilan Yang Wajib Dipajaki
Sebelum kamu mulai membuat NPWP, penting untuk mengetahui apa saja sumber penghasilan yang wajib dipajaki. Berikut adalah beberapa sumber penghasilan yang wajib dipajaki:- Gaji atau upah dari pekerjaan
- Hasil usaha atau kegiatan bebas
- Penerimaan dari sewa atau royalty
- Penerimaan dari bunga atau deposito
- Penerimaan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Jika kamu memiliki sumber penghasilan di atas, maka kamu wajib memiliki NPWP.
Dokumen Apa Saja Yang Diperlukan Untuk Mengambil NPWP?
Setelah proses pendaftaran selesai, kamu harus mengambil NPWP dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu bawa:- Surat keterangan domisili atau bukti pembayaran PBB
- Surat keterangan penghasilan dari tempat kamu bekerja atau bukti pembayaran pajak penghasilan
- Surat keterangan penghasilan dari tempat kamu berusaha atau bukti pembayaran pajak penghasilan
- Fotokopi KTP dan NPWP
Pastikan kamu membawa semua dokumen tersebut saat mengambil NPWP di kantor DJP terdekat.
Jika Ada Kesalahan Dalam NPWP, Bagaimana Cara Mengubahnya?
Jika kamu menemukan kesalahan dalam NPWP, kamu bisa mengubahnya dengan cara mengajukan perubahan data. Berikut adalah langkah-langkahnya:- Datang ke kantor DJP terdekat
- Ambil formulir perubahan data NPWP
- Isi formulir perubahan data sesuai dengan data yang ingin kamu ubah
- Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan NPWP
- Setelah selesai mengisi formulir, serahkan ke petugas DJP
- Setelah proses perubahan selesai, kamu akan mendapatkan NPWP yang sudah diperbarui dengan data yang benar
Pastikan kamu mengajukan perubahan data jika menemukan kesalahan dalam NPWP.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Setelah Mendapatkan NPWP?
Setelah kamu mendapatkan NPWP, kamu wajib membayar pajak tertentu sesuai dengan sumber penghasilan yang dimiliki. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak:- Siapkan Bukti Setoran Pajak (BSP) yang dikeluarkan oleh DJP
- Bawa BSP dan uang yang akan dibayarkan ke bank yang ditunjuk oleh DJP
- Lengkapi formulir yang diberikan oleh bank, lalu serahkan ke petugas bank
- Petugas bank akan memproses pembayaran kamu dan memberikan bukti pembayaran
Pastikan kamu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi yang diberikan oleh DJP.
FAQ
Untuk membantu kamu lebih memahami tentang pembuatan NPWP, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan:- Apakah NPWP harus dimiliki oleh semua orang?
Tidak harus. Orang yang tidak memiliki penghasilan yang wajib dipajaki tidak perlu memiliki NPWP - Bagaimana cara mengetahui apakah sumber penghasilan saya wajib dipajaki?
Kamu bisa menghubungi kantor DJP terdekat untuk menanyakan apakah sumber penghasilan yang kamu miliki wajib dipajaki atau tidak - Apakah NPWP bisa digunakan di seluruh Indonesia?
Ya, NPWP bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia - Apakah NPWP bisa digunakan untuk mengajukan kartu kredit?
Ya, NPWP bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan kartu kredit - Bagaimana cara mengajukan perubahan alamat pada NPWP?
Kamu bisa mengajukan perubahan alamat pada NPWP dengan mengisi formulir perubahan data NPWP dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP atau bukti pembayaran PBB