Teknogeo – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polisi untuk anggaran tahun 2021 mulai 19 Maret 2021 s.d 1 April 2021.
Untuk Penerimaan Bintara pada tahun 2021 ini terdapat 4 formasi terdiri dari :
1. Bintara PTU2.
2. Bintara TI
3. Bakomsus Perawat
4. Bakomsus Bidan
5. Bakomsus Pramugari.
Untuk Penerimaan Tamtama juga dibuka dengan 2 formasi yaitu :
1. Tamtama Brimob
2. Tamtama Polair.
Pendaftaran calon dapat dilakukan secara online di laman https://penerimaan.polri.go.id/ atau datang langsung ke Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk proses pendaftaran dan penerimaan Calon Taruna dilakukan secara Online dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN dan bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara
menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
Berikut Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran
Persyaratan umum:
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- lulusan:
SMA/sederajat:
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
- tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
- lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
Siswa Kelas XII (Lulusan Tahun 2021):
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
- calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 .
Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;
- lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;
- lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.
Persyaratan Wajib :
- belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
- berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).