Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah

Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah…

A.UU No. 3 Tahun 1960

B.UU No. 3 Tahun 1964

C.UU No. 14 Tahun 1960

D.UU No. 19 Tahun 1964

✅👉 TRENDING :  Berikut ini yang bukan penerapan konsep tekanan dalam kehidupan sehari-hari adalah

E.UU No. 19 Tahun 1960

 

Jawaban : D

Pembahasan:

Di zaman demokrasi terpimpin, presiden memiliki kewenangan untuk ikut campur tangan pada bidang yudikatif. Landasan hukumnya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 19 tahun 1964 : Trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia, presiden pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan (yudikatif), yaitu dalam hal – hal tertentu

✅👉 TRENDING :  Manfaat Dasar Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat

Undang – Undang (UU) ini bertentangan dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 24 dan 25, yang menjelaskan bahwa : kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan kekuasaan yang merdeka, tanpa adanya campur tangan pemerintah (presiden)

✅👉 TRENDING :  Sebutkan serat tumbuhan beserta manfaatnya!

Check Also

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum Jawaban : Hukum adalah peraturan atau adat yang secara …