Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah…
A.UU No. 3 Tahun 1960
B.UU No. 3 Tahun 1964
C.UU No. 14 Tahun 1960
D.UU No. 19 Tahun 1964
E.UU No. 19 Tahun 1960
Jawaban : D
Pembahasan:
Di zaman demokrasi terpimpin, presiden memiliki kewenangan untuk ikut campur tangan pada bidang yudikatif. Landasan hukumnya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 19 tahun 1964 : Trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia, presiden pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan (yudikatif), yaitu dalam hal – hal tertentu
Undang – Undang (UU) ini bertentangan dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 24 dan 25, yang menjelaskan bahwa : kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan kekuasaan yang merdeka, tanpa adanya campur tangan pemerintah (presiden)