Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah

Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah…

A.UU No. 3 Tahun 1960

B.UU No. 3 Tahun 1964

C.UU No. 14 Tahun 1960

D.UU No. 19 Tahun 1964

✅👉 TRENDING :  Apa jadinya kalau dalam kehidupan ini tidak ada aturan

E.UU No. 19 Tahun 1960

 

Jawaban : D

Pembahasan:

Di zaman demokrasi terpimpin, presiden memiliki kewenangan untuk ikut campur tangan pada bidang yudikatif. Landasan hukumnya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 19 tahun 1964 : Trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia, presiden pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan (yudikatif), yaitu dalam hal – hal tertentu

✅👉 TRENDING :  Yang bukan ciri masyarakat madani adalah….

Undang – Undang (UU) ini bertentangan dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 24 dan 25, yang menjelaskan bahwa : kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan kekuasaan yang merdeka, tanpa adanya campur tangan pemerintah (presiden)

✅👉 TRENDING :  Arus primer sebuah trafo adalah 3,5 A. Jika jumlah lilitan primer 120 dan lilitan sekundernya 42, maka besarnya arus sekunder adalah..

Check Also

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum Jawaban : Hukum adalah peraturan atau adat yang secara …