Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah

Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah…

A.UU No. 3 Tahun 1960

B.UU No. 3 Tahun 1964

C.UU No. 14 Tahun 1960

D.UU No. 19 Tahun 1964

✅👉 TRENDING :  Sebutkan batas wilayah ASEAN berdasarkan letak geografisnya!

E.UU No. 19 Tahun 1960

 

Jawaban : D

Pembahasan:

Di zaman demokrasi terpimpin, presiden memiliki kewenangan untuk ikut campur tangan pada bidang yudikatif. Landasan hukumnya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 19 tahun 1964 : Trias politika tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia, presiden pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan (yudikatif), yaitu dalam hal – hal tertentu

✅👉 TRENDING :  Jelaskan 3 manfaat keberagaman di lingkungan sekolah ?

Undang – Undang (UU) ini bertentangan dengan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 24 dan 25, yang menjelaskan bahwa : kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan kekuasaan yang merdeka, tanpa adanya campur tangan pemerintah (presiden)

✅👉 TRENDING :  Bagaimana proses berdirinya kerajaan mataram ?