Cara Membuat KTP Baru

Pengenalan KTP

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan sebuah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP bertujuan untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara Indonesia dan memudahkan pemiliknya dalam berbagai hal seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, dan keperluan administrasi lainnya. Bagi yang belum memiliki KTP, artikel ini akan membahas cara membuat KTP baru.

Persyaratan Membuat KTP Baru

Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat KTP baru adalah:

– Berusia minimal 17 tahun

– Memiliki Kartu Keluarga (KK)

– Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran

– Memiliki Surat Pindah bagi yang pindah dari daerah lain

✅👉 TRENDING :  Arema vs Persikabo: Pertandingan Sengit Liga 1 2021

– Membawa pasphoto terbaru dengan latar belakang merah

Langkah-langkah Membuat KTP Baru

Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP baru:

1. Membawa persyaratan

Bawa persyaratan yang sudah disebutkan di atas ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pastikan dokumen yang dibawa dalam kondisi asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.

2. Mengisi formulir permohonan

Setelah menyerahkan persyaratan, petugas akan memberikan formulir permohonan KTP yang harus diisi dengan benar dan jelas. Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang tertera pada dokumen persyaratan.

3. Foto dan sidik jari

Setelah mengisi formulir, petugas akan meminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan untuk memakai pakaian yang rapi dan sopan saat berfoto.

4. Menunggu proses pembuatan KTP

Setelah selesai mengambil foto dan sidik jari, petugas akan memproses permohonan KTP baru. Pastikan untuk menunggu dengan sabar hingga proses selesai.

✅👉 TRENDING :  Cara Membuat Makaroni Goreng

5. Mengambil KTP baru

Setelah proses pembuatan selesai, petugas akan memberikan KTP baru kepada pemohon. Pastikan untuk mengecek data pada KTP dan memastikan tidak ada kesalahan.

Biaya Membuat KTP Baru

Biaya membuat KTP baru bervariasi tergantung dari daerah dan tempat yang digunakan untuk membuat KTP. Namun, umumnya biaya tersebut berkisar antara Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-.

Kesimpulan

Membuat KTP baru sebenarnya mudah jika kita memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti langkah-langkah yang benar. Pastikan untuk membawa persyaratan yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, mengambil foto dan sidik jari, serta menunggu proses pembuatan KTP selesai. Dengan begitu, KTP baru akan segera didapatkan.

✅👉 TRENDING :  Cara Membuat Kremes: Resep Mudah dan Praktis

FAQ

1. Apakah saya bisa membuat KTP baru jika saya belum berusia 17 tahun?

Tidak bisa, minimal usia untuk membuat KTP baru adalah 17 tahun.

2. Apakah saya harus membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran?

Ya, persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk membuat KTP baru.

3. Apakah saya harus membawa pasphoto?

Ya, Anda harus membawa pasphoto terbaru dengan latar belakang merah saat membuat KTP baru.

4. Berapa biaya membuat KTP baru?

Biaya membuat KTP baru bervariasi tergantung dari daerah dan tempat yang digunakan untuk membuat KTP.

5. Berapa lama proses pembuatan KTP baru?

Proses pembuatan KTP baru umumnya memerlukan waktu 1-2 minggu tergantung dari daerah dan tempat yang digunakan untuk membuat KTP.