Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah..

Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah penyimpangan sila ke…
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5

✅👉 TRENDING :  Undang-Undang yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk campur tangan dalam bidang Yudikatif pada masa demokrasi terpimpin adalah

Jawaban: B

Butir Pancasila sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai berikut:

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
✅👉 TRENDING :  Interval nada adalah ?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan penyimpangan butir ke 5 Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

Check Also

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum Jawaban : Hukum adalah peraturan atau adat yang secara …