Setelah masa orde baru berakhir dan beralih ke masa reformasi, rakyat Indonesia memiliki kebebasan untuk melaksanakan kedaulatannya secara langsung, yaitu ….
A. Memiliki kebebasan berpendapat.
B. Memiliki hak untuk menjadi kepala daerah.
C. Bebas untuk melakukan kegiatan keagamaan.
D. Memilih presiden dan wakilnya dalam Pemilu.
E. Bebas membentuk partai politik.
Jawaban :
A. Memiliki kebebasan berpendapat