Pengeluaran Data Peserta Didik Ganda
Bagi sekolah yang adanya peserta didik ganda pada Verval PD dapat melakukan pengajuan untuk mengeluarkan siswa tersebut. Diharapkan dengan adanya menu tambahan ini dapat membantu operator Dapodik sekolah agar kualitas data di sekolahnya menjadi lebih valid.
Data Peserta Didik Ganda adalah apabila pada Verval PD terdapat residu yang menyatakan bahwa siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).
Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).
Menu Pengeluaran Peserta Didik Ganda Pada Verval PD
Kriteria:
- Mekanisme ini berlaku bagi penyelesaian data ganda, dimana satu peserta didik terdata lebih dari satu satuan pendidikan, dan seluruh record data berstatus aktif.
- Melampirkan dokumen persyaratan:
-
- Dokumen mutasi peserta didik, seperti bukti pindah/lulus dari satuan pendidikan asal atau bukti penerimaan dari satuan pendidikan tujuan;
- Dokumen ditandatangani kepala satuan pendidikan dan dibubuhi stempel asli;
- Dokumen dipindai dalam format file Pdf, dengan ukuran paling besar 1 Mb.
Proses Pengajuan Pengeluaran Peserta Didik Ganda
Langkah penyelesaian data ganda melalui fitur Pengajuan: Pengeluaran Siswa (di aplikasi VervalPD):
- Satuan Pendidikan Tujuan memilih data peserta didik yang terdeteksi ganda, untuk diajukan klaim peserta didik aktif dengan cara:
-
- Mengisikan NPSN satuan pendidikan asal, NISN, nama, dan tanggal lahir peserta didik;
- Menentukan jenis mutasi peserta didik dari opsi yang disediakan;
- Mengunggah dokumen persyaratan, selanjutnya menunggu persetujuan dari Pusat.
- Pusat memeriksa pengajuan pengeluaran data ganda:
- Jika kriteria terpenuhi maka pengajuan diterima, dan data ganda dikeluarkan dari satuan pendidikan asal.
- Jika kriteria tidak terpenuhi maka pengajuan ditolak. Satuan pendidikan tujuan perlu mencermati alasan penolakan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.
- Informasi tentang proses pengeluaran data peserta didik dapat diketahui oleh Satuan pendidikan asal melalui pemeriksaan status data peserta didik yang dikeluarkan.
Keterangan ilustrasi kasus diatas:
Data peserta didik tercatat di lebih dari satu satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan 1, sebagai satuan pendidikan tujuan: SMAN 26 Jakarta (yang mengajukan)
- Satuan pendidikan 2. sebagai satuan pendidikan asal: MAS Manbaul Ulum
- Contoh Peserta didik ganda dengan NISN: 3045455870
Satuan pendidikan tujuan mengajukan agar peserta didik dengan NISN 3045455870 dikeluarkan dari satuan pendidikan asal, dengan alasan mutasi, dan melampirkan dokumen persyaratan.
Proses Pengecekan Oleh Pusat Terhadap Pengajuan dari Sekolah
Informasi bagi satuan pendidikan tujuan pada Tabel Pengajuan, ketika data berhasil diajukan oleh operator dan selanjutnya menunggu persetujuan Pusat
Pusat memeriksa pengajuan pengeluaran data ganda dengan melakukan pengecekan sebagai berikut :
- Memeriksa data peserta didik ganda melalui pemeriksaan NISN yang diajukan; dan
- Memeriksa satuan pendidikan asal, satuan pendidikan tujuan, dan jenis keluar berdasarkan pengajuan dan informasi yang dimuat dalam dokumen yang dilampirkan.
Tentukan opsi persetujuan, berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Jika kriteria terpenuhi maka pengajuan diterima, dan data ganda dikeluarkan dari satuan pendidikan asal.
- Jika kriteria tidak terpenuhi maka pengajuan ditolak. Satuan pendidikan tujuan perlu mencermati alasan penolakan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.
Informasi Bagi Operator Dapodik terhadap Data Pengajuan
Informasi bagi satuan pendidikan tujuan, pada Tabel pengajuan, ketika data disetujui/ditolak oleh Pusat dan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya
Informasi Bagi Sekolah Asal
Informasi tentang proses pengeluaran data peserta didik dapat diketahui oleh Satuan pendidikan asal melalui pemeriksaan status data peserta didik yang dikeluarkan.
Satuan pendidikan asal dapat mengetahui:
- Siapa yang mengajukan pengeluaran data;
- Data peserta didik mana yang diajukan untuk dikeluarkan;
- Kapan proses tersebut diajukan;
- Jenis keluar yang dilaporkan dan dokumen yang dilampirkan; serta
- Status dan keterangan data peserta didik saat ini.
Catatan dalam Mengajukan Pengeluaran Peserta Didik Ganda :
- Kesalahan operator satuan pendidikan dalam menggunakan fitur Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda), dengan berasumsi bahwa fitur ini adalah untuk mengeluarkan peserta didik dari satuan pendidikannya sendiri. Padahal fitur ini berfungsi untuk mengeluarkan peserta didik ganda di satuan pendidikan lain.
Mekanisme untuk mengeluarkan peserta didik di satuan pendidikan sendiri, prosesnya dilakukan secara sistem melalui aplikasi pendataan (Dapodik/Emis). - Dokumen persyaratan tidak seragam, misal: melampirkan surat pernyataan atau tanda tangan dari orang tua, bahwa anaknya benar berasal dari satuan pendidikan A dan saat ini bersekolah di satuan pendidikan B; atau tangkapan layar (screenshoot) dari aplikasi VervalPD.
Nah gimana para operator sekolah, semoga langkah pengajuan pengeluaran Peserta Didik Ganda diatas dapat membantu dalam memperbaiki data siswa di sekolah. Dengan adanya menu Pengeluaran Peserta Didik Ganda ini dapat menghasilkan data sekolah yang valid