Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap II Tahun 2022

PPG Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022

ppg dalam jabatan Tahap II Tahun 2022

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

Pada kesempatan ini diharapkan Guru PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah yang pada Tahap I belum memiliki kesempatan dapat ikut serta dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap II ini.

Untuk pemutakhiran data Guru pada Tahap II ini untuk memperhatikan hal-hal dibawah ini supaya semua persyaratan dapat terpenuhi dan lolos ke tahap pemberkasan selanjutnya.

✅👉 TRENDING :  Mekanisme Pengajuan Pengeluaran Data Peserta Didik Ganda Bagi Operator Dapodik

Data Guru yang perlu dimutakhirkan yaitu :

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan akun SSO Operator dapodik sekolah masing-masing.

Perbaikan Data Identitas di Verval PTK

Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah atau bisa diakses lewat https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan akun guru masing-masing yang berasal dari data dapodik. Apabila guru tidak dapat login dapat menghubungi operator dapodiknya untuk dibuatkan akunnya untuk mengupdate data di laman PTK Datadik, atau

✅👉 TRENDING :  Pencairan PIP Tahap 1 dan 2 Tahun 2022
Perbaikan Data Pendidikan di Verval PTK Datadik
Perbaikan Data Pendidikan di Verval PTK Datadik

Menghubungi operatornya untuk menginput Riwayat Pendidikan di Aplikasi Dapodik dan selanjutnya dicek kembali di web PTK Datadik.

Perbaikan Data Pendidikan di Verval Dapodik
Perbaikan Data Pendidikan di Aplikasi Dapodik

Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas, pada tahap ini yang mempunyai kewenangan adalah operator pada Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Status Kepegawaian yang dimaksud adalah apabila status guru tersebut yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

Status Kepegawaian pada Dapodik

Pastikan status Kepegawaian apabila sudah diangkat menjadi Honor Daerah untuk segera melakukan pengupdatean Data tersebut ke Dinas Pendidikan khususnya bidang GTK, karena jika statusnya Honor Sekolah maka tidak akan bisa untuk mengikuti Seleksi PPG Tahap II tersebut.

✅👉 TRENDING :  4 Cara Mengajukan Akun Belajar.id bagi Guru dan Siswa yang Belum Memiliki Akun

Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.

Untuk diperhatikan bahwa batas waktu pemutakhiran data guru oleh satuan pendidikan sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB. Setelah lewat waktu tersebut maka tidak akan bisa lagi melakukan update data dikarenakan Pemutakhiran Data akan dilakukan oleh Pusat untuk proses seleksi ke Tahap Selanjutnya.

Check Also

KIP Kuliah

KIP Kuliah Untuk Membantu Siswa Tidak Mampu

Pendaftaran KIP Kuliah untuk Siswa Yang memiliki Kartu KIP atau Siswa yang terdaftar dalam DTKS …