Berawal dari laporan korban yang berinisial RA, melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri terkait penipuan berkedok investasi. Doni Salmanan pun dipanggil oleh Bareskrim untuk diperiksa terkait kasus pelaporan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dengan 90 pertanyaan, akhirnya usai gelar perkara oleh penyidik status Doni Salmanan naik menjadi Tersangka. Dijerat dengan pasal berlapis, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Setelah nama Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang ditahan duluan pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari affiliasi binomo. Doni Salmananan juga menjadi sorotan setelah sebelumnya Crazy Rich Bandung ini sering memberikan kisah pengalaman trading di Channel Youtubenya yang dengan mulai modal awal hanya Rp 500.000, Doni telah berhasil memperoleh keuntungan hingga Rp 28 juta dari trading.
Kerap membuat posting di Instagram dengan mobil dan motor mewah. Doni Salmanan memiliki Lamborghini pada usia 23 tahun. Selain itu Doni kerap kali memamerkan koleksi motor dan mobil di Instagram. Beberapa koleksinya yang pernah diposintg di Instagram diantaranya Ninja H2R, Mobil Sport Ducati Panigale V4S, BMW S 1000 RR dan Motor Harley Davidson