Syarat Set Top Box TV Digital Gratis

Syarat Set Top Box TV Digital Gratis
ilustrasi : shopee

Set Top Box TV Digital Gratis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan hentikan tayangan tv atau TV analog untuk berpindah ke TV digital. Kominfo juga merencanakan membagi set top box secara gratis minggu kedepan kepada masyarakat secara bertahap.

Untuk Siaran TV analog sendiri akan dimatikan pada tanggal 30 April 2022 ini, sehingga masyarakat tidak lagi bisa menikmati tayangan TV analog di rumah.).

Apa Itu Set Box TV Digital

Set Top box TV Digital ialah alat penangkap signal tayangan televisi agar dapat menanyangkan acara televisi yang tersedia. Untuk Jenisnya ada banyak yang tersedia yaitu DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV, namun untuk di Indonesia hanya memakai DVB-T2 untuk menangkap sinyal tayangan TV digital.

✅👉 TRENDING :  Sejarah Hari Raya Nyepi Hindu

Bagaimana Mendapat Set Top Box TV Digital Gratis

Untuk proses pemberian set top box tv digital gratis berasal dari 2 sumber, yaitu:

1. Pemerintah Daerah

2. Perusahaan penyelenggara multipleksing seperti grup Media Televisi, SCTV, MNC dan Transmedia Corpora. Untuk biaya sewa multiplexing yang dilakukan oleh perusahaan penyiaran diperkirakan mencapai Rp 300 milyar untuk satu tahun. Biaya ini sudah termasuk biaya penyewaan multiplexing hingga pengadaan infrastuktur pengadaan TV digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, biaya ini tak terlalu besar bagi perusahaan penyiaran.

✅👉 TRENDING :  Harga Batubara Makin Tinggi, Cuan atau Dilema Invasi Rusia?

Indonesia dibagi menjadi 15 zona dengan mempertimbangkan potensi penyiaran di Indonesia. Satu zona terdiri dari 6 multiplexing, dengan satu multipleksing terdiri dari 12 kanal.

Syarat Mendapat Set Top Box TV Digital Gratis

Untuk mendapatkan Set Top Box TV Digital gratis, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Masyarakat miskin yang tercatat di Kementerian Sosial dan terdaftar oleh Tubuh Pusat Statistik (BPS)
Banyaknya disamakan pada Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Berdasar data itu, ada 7.985.820 rumah tangga miskin yang menyebar di semua daerah Indonesia. Sesudah diverifikasi, 6.737.971 juta salah satunya domisili di beberapa daerah yang hendak migrasi tayangan TV analog ke TV digital.
2. Belum mempunyai TV yang bisa tangkap tayangan digital
3. Wilayahnya telah terakses signal TV digital

✅👉 TRENDING :  Simak Syarat Cara Daftar Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) 2022

Demikian Syarat Top Box TV Digital Gratis bagi masyarakat,  dengan adanya Set Top Box TV Digital maka siaran televisi analog akan dihentikan secara bertahap

Check Also

Apa Itu Hepatitis A, B, C, D, dan E

Apa Itu Hepatitis A, B, C, D, dan E

Penyebab Awal Hepatitis Dengan wabah yang mengakibatkan kematian pada 3 orang anak akibat hepatitis, perlu …