Tidak hanya itu saja, untuk pemegang kartu sembako juga memperoleh tambahan beras sebanyak Rp10 Kg tiap keluarga.
Bagaimana Cara Daftar Pemegang Kartu Sembako?
Apabila disekitar Anda ada yang termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh bantuan non-tunai kartu sembako baik itu tetangga dan orang lain sebagainya. Adapun Anda dapat memberikan informasi bagaimana cara daftar kartu sembako sebagai berikut :
1. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 berusia 22 tahun keatas.
2. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong penyandang disabilitas yang tinggal di panti/ LKS.
3. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong bekas binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
4. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.