BPJS Ketenagakerjaan telah membuka layanan secara online bagi peserta yang mau mencairkan dana JHT dengan sangat mudah dan cepat untuk dilakukan.
Peserta dapat langsung mengakses layanan online ini pada smartphone pada laman berikut :
Diharapkan dengan mempergunakan layanan secara online, peserta yang ingin mengajukan klaim JHT tidak perlu lagi harus datang ke kantor cabang.Apalagi jika kantor cabangnya jauh dari lokasi peserta yang tentunya sangat menyita waktu dan biaya bukan?
Syarat Utama Klaim Dana JHT
Sebelum mengajukan klaim JHT harap memperhatikan pengajuan Klaim JHT ini ditujukan dengan syarat sebagai berikut :
(1) peserta mencapai usia pensiun 56 tahun,
(2) peserta mengundurkan diri, dan
(3) peserta mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Dikuti dari bpjs ketenagakerjaan, untuk pencairan klaim JHT saat ini tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
Masih berlakunya peraturan lama diharapkan dapat mempermudah bagi peserta yang ingin mempergunakan dana klaim JHT untuk saat sekarang mengingat aturan permenakar Nomor 2 Tahun 2022 masih direvisi Pemerintah yang kemungkinan berlaku April untuk revisinya.
Dokumen Persyaratan Ajuan Klaim Dana JHT
Untuk peserta yang ingin mengajukan klaim dana JHT secara online, segera mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Pemberhentian Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas 50 juta rupiah)