Warning: Undefined variable $toReturn in /www/wwwroot/teknogeo.com/wp-content/plugins/searchterms-tagging-2/searchterms-tagging2.php on line 1043
BSU Gaji dibawah 3,5 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan yang telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021, dan pada tahun ini kemnaker kembali menyiapkan untuk penyaluran tahun 2022 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Untuk BSU tahun 2020 diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta, pada BSU tahun 2021, pemberian difokuskan untuk pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk Tahun 2022 ini, BSU kembali diberikan dalam mengupayakan pemulihan ekonomi dan perlindungan bagi para pekerja/buruh. Dengan Kriteria pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
BSU Gaji untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” Ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (06/04/2022).
Pencarian Populer Berdasarkan Kata Kunci : Bantuan Dana Sosial ,Bantuan Sosial ,Bantuan Sosial Dan Hibah ,Bantuan Sosial Pendidikan ,Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah,Pengertian Bantuan Sosial ,Yayasan Pemberi Bantuan Sosial