Pencairan Dana PIP untuk Siswa Tahun 2021 Tahap 1 dan 2

kartu indonesia pintar
image : indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah untuk membantu siswa siswi yang kurang mampu di sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penggunaan dana PIP bagi siswa dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Hal ini diharapkan dapat membantu siswa dan memberikan semangat bagi peserta didik untuk meraih pendidikan.

✅👉 TRENDING :  Padi Amphibi, Padi Varietas Unggul di Segala Cuaca

Untuk Tahun 2021, Dana PIP tahap 1 telah dicairkan oleh pemerintah berdasarkan SK dari Kemendikbud Nomor : 19/J5.1.4/BP/SK.1/2021 dan tahap 2 Nomor : 20/J5.1.4/BP/SK.2/2021 tanggal 10 Maret 2021. Siswa dapat menghubungi pihak sekolah sebelum ke bank untuk pencairan.

Berikut syarat pencairan dana PIP Tahap 1 dan 2 Tahun 2021 di Bank :

Aktivasi Rekening Simpel (Bagi Siswa yang belum memiliki rekening) :

  1. Membawa Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Sekolah
  2. Membawa Kartu Pelajar dan Fotocopy
  3. Membawa Kartu Keluarga dan KTP Orangtua
  4. Wajib didampingi oleh orangtua/wali siswa. Jika tidak bisa dikuasakan ke Kepala Sekolah, Guru atau Bendahara Sekolah
  5. Formulir Pembukaan/ Aktivasi Rekening Simpel dari Bank Penyalur (Jika Belum Ada Rekening)
✅👉 TRENDING :  BLT UMKM Kembali Dicairkan Kemenkop UKM

Penarikan Dana PIP (Bagi Siswa yang sudah memiliki rekening) :

  1. Membawa Buku Tabungan Simpel PIP
  2. Membawa Salah satu dari KTP/ KIP/KK/ SK Domisili (SMA/SMK, SMALB, Paket C)
  3. Membawa Kartu Keluarga dan KTP Orangtua
  4. Wajib didampingi oleh orangtua/wali siswa. Jika tidak bisa dikuasakan ke Kepala Sekolah, Guru atau Bendahara Sekolah
✅👉 TRENDING :  Gelombang 23 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Segera Cek Dashboard Prakerja

Bagi siswa yang telah melakukan penarikan dana PIP untuk fotocopy halaman depan buku rekening Simpel dan Halaman Mutasi Rekening bagian dalam untuk kemudian selanjutnya diserahkan ke pihak sekolah untuk dilaporkan ke Kemendikbud sebagai bukti pencairan.

Bank yang ditunjuk untuk pencairan Dana PIP Tahun 2021 dapat langsung ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) terdekat dari sekolah. Informasi terkait pencairan dana PIP tahun 2021 harap dapat menghubungi pihak sekolah terlebih dahulu untuk kelengkapan berkas dari sekolah sebelum ke Bank penyalur.