Program Keluaga Harapan (PKH) adalah Program Pemerintah yang diharapkan dapat membantu percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat. Dengan adanya Program Keluarga Harapan, Pemerintah memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat merasakan pemerataan bagi masyarakat.
Untuk pencairan Tahap 1 telah disalurkan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan dan bagi masyarakat yang belum terdaftar dapat juga mendaftar untuk menjadi peserta Keluaga Peseta Harapan (PKH) dengan segera melengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi.
Dengan terdaftar sebagai peserta Keluarga Harapan dan terdaftar dalam Data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bagi siswa yang telah lulus tingkat SMA/SMK dapat juga memanfaatkan untuk mendaftar di KIP Kuliah yang dapat memberikan manfaat bagi pelajar yang akan melanjutkan ke jenjang universitas.
Program Bantuan sosial PKH masih tetap sama seperti pada tahun sebelumnya yang akan disalurkan dengan sistem pendistribusian dalam 4 tahapan.
Tahap Penyaluran Peserta Keluarga Harapan (PKH) :
- Tahap 1 : Bulan Januari
- Tahap 2 : Bulan April
- Tahap 3 : BUlan Juli
- Tahap 4 : Bulan Oktober
Persyaratan Daftar Bantuan sosial PKH (Peserta Keluarga Harapan)
Berikut persyaratan untuk mendaftar Bantuan sosial program keluarga keinginan (PKH) 2022 :
- Keluarga miskin atau pra sejahtera
- Mempunyai anggota keluarga yang sedang hamil/menyusui
- Mempunyai anak berumur 0 s/d lima tahun 11 bulan
- Mempunyai anak dengan kelompok pengajaran SD, SMP, atau SMA sederajat
- Mempunyai keluarga lansia minimum 60 tahun
- Penyandang disabilitas, diprioritaskan penyandang disabilitas berat
Yang perlu diperhatikan untuk Penyaluran Dana Bantuan Sosial PKH akan diberikan maksimal jika 4 orang pada sebuah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta wajib memenuhi semua persyaratan di atas untuk memperoleh bantuan sosial PKH.
Untuk pendaftaran, masyarakat dapat langsung datang melakukan pendaftaran atau melakukan pendaftaran bantuan sosial PKH secara online.
- Untuk Pendaftaran secara langsung dapat menghubungi aparatur pemerintah di tempat, seperti RT/ RW atau kelurahan/ dusun dengan membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Keluarga( KK).
- Untuk masyarakat yang akan mendaftarkan lewat cara online dapat melalui program Cek Bantuan Sosial yang dapat didownload melalui Playstore di HP dan ikuti instruksi pendaftaran.