Harga Belum 14 Ribu, Jangan Harap bisa Ekspor Minyak Goreng

Larangan Ekspor Minyak Goreng

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rilisnya meminta tegas kepada perusahaan industri minyak sawit untuk lebih memprioritaskan dalam mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (27/04/2022).

Pemerintah juga telah resmi menetapkan kebijakan dalam pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk lebih menguatkan, kebijakan pelarangan ini telahdiatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

✅👉 TRENDING :  Sebelum Mendaftar, Cek Kuota Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Untuk ekspor yang dilarang hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Sedangkan untuk CPO dan RPO masih tetap bisa diekspor sesuai dengan kebutuhan dan perusahaan masih tetap dapat membeli tandan buah segar (TBS) dari petani lokal sehingga tidak serta merta mematikan perekonomian para petani.

✅👉 TRENDING :  Bansos NON PKH, Apa Saja yang Diberikan ?

Setelah sebelumnya pemerintah juga telah menerapkan kebijakan dalam peredaran minyak goreng curah yang diharapkan dapat membantu masyarakat, namun ternyata di beberapa tempat masih ada minyak goreng curah diatas HET Rp 14 ribu per liter sehingga hal ini dianggap belum cukup efektif.

Dalam pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini, Airlangga menegaskan Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan melakukan pengawasan yang ketat termasuk dalam masa libur Idul Fitri yang mengalami peningkatan kebutuhan minyak goreng oleh masyarakat.

✅👉 TRENDING :  Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan dan Cara Pendaftarannya

Pemerintah juga telah berupaya dalam melakukan percepatan distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan melakukan langkah pendistribusian minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional oleh Perum BULOG dan mengoptimalkan percepatan pembayaran subsidi harga lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya.

Check Also

Apa Itu Hepatitis A, B, C, D, dan E

Apa Itu Hepatitis A, B, C, D, dan E

Penyebab Awal Hepatitis Dengan wabah yang mengakibatkan kematian pada 3 orang anak akibat hepatitis, perlu …